Senin, 11 Februari 2013

orgenes deal ketengban papua-indonesia


  TUGAS ARTIKEL PANCASILA
   
        Peranan Negara Pembukaan UUD  1945 dalam menegakan   Empat  
                            filar kebangsaan pancasila Bhineka tunggalika NKRI UUD 1945      


                                                                      Oleh :

                                              Nama                       :     Orgenes   Deal
                                              NIM                         :     12.02.0093
                                             Prodi                         :     IKOM (teknik informatika )
                                             Mata kuliah               :     PANCASILA

                             UNIKA UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA 
                                                  SEMARANG  ANGKATAN  2012/2013



                         
       menurut saya Negara adalah  sebagai organisasi yang berdaulat tergambar dalam konstitusinya, secara substansial kekuasaan yang diberikan kepada negara dalam realita dipegang oleh penguasa lembaga  pemerintahan yang legitimet untuk mewujudkan citacita dan tujuan negara tersebut. Kekuasaan itu tidak mudah terwujud dalam dinamika kehidupan, peran negara melalui berbagai pengaruh, seperti ideologi global telah mengalami kelemahan. Kajian dalam tulisan ini mencoba memaparkan peran negara secara teoritis dengan melihat implikasinya dalam negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.Kajian melalui studi  untuk mendeskripsikan perbedaan antara pemikiran teoritis dengan prakteknya hendak digambarkan dalam tulisan ini, serta faktor yang turut mempengaruhinya.  Peranan Negara, Konstitusi, Kedaulatan bangsa ini.

           
Permasalahan

      Permasalahan dalam  pengertian dan peranan Negara NKRI ini seharusnya,bagaimana peranan negara itu di jalankan  negara Indonesia berdasarkan  UUD 1945. Perlu dipahami gejala negara sebagai “entitas” kehidupan modern. Pembahasan tentu tidak bisa merangkul kompleksitas isu luasnya peranan negara yang kelihatan dalam fungsi negara, terutama persoalan keamanan, ekonomi.sosial, dan budaya , Persaingan antara fungsi social ekonomi dan keamanan adalah fokus peranan negara. Asal mula negara ditandai dengan kewenangan yang terpusat, diterarki yang diformalkan, pengkhususan pekerjaan dalam pelaksanaan tugas umum dan komunikasi tertulis (Rodee et al., 1993). Negara adalah salah satu dari konsep utama dalam ilmu politik, disamping konsep kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy) serta distribusi Pemahaman terhadap konsep negara cukup rumit sehingga tidak ada kesamaan pandangan para ahli yang mengandung unsur perbedaan bahkan pertentangan. Beberapa pemahaman tersebut ada 10  di antara-Nya:

1.           Negara sebagai pelaku politik yang secara jelas memiliki potensial berpengaruh secara luas  dalam masyarakat menurut  Anderson, 1987  Negara sebagai alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan mengatur gejala-gelala kekuasaan dalam masyarakat. Menurut Budiardjo, 1978  Negara dengan kedaulatannya menjadi alat yang kuat memajukan manusia, sehingga merupakan satu institusi penting masyarakat untuk membantu manusia meraih tujuan hidup yang lebih baik (Singh, 1986).

2.           Pandangan lain mendefinisikan negara sebagai institusi formal yang dibentuk untuk melayani keperluan manusia yang telah berkembang sepanjang sejarah  (Rodee, et al., 1983). Menurut Durkheim, negara adalah ”organ” pemikiran sosial yang berperan sebagai ”organ” komunikasi dengan masyarakat lainnya, berbeda dengan pandangan Weber melihat dengan dari tiga unsur pokok, yaitu staff administrasi (regularized), ”klaim                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    ” monopoli kontrol dengan kekerasan dan monopoli terhadap kawasan territorial tertentu (Giddens, 1987). Sedangkan Giddens sendiri mendefinisikan negara sebagai satu aparat politik, yang memerintah satu teritorial tertentu, mempunyai otoritas yang didukung oleh satu sistem hukum dan kemampuan menggunakan kekuatan untuk memberlakukan kebijaksanaannya (Giddens, 1993).

3.           Sebagai perkumpulan sosial, negara mempunyai kelebihan, yaitu kemampuan memaksa (koersif) terhadap perkumpulan lainnya dan individu, yang merupakan satusatunya badan yang memonopoli legitimasi (Rusli. 1995). Kekuatan memaksa inilah yang menjadi tumpuan perhatian para sarjana. Menurut O’Donnell menegaskan bahwa negara merupakan hubungan sosial yang bersifat dominan, tetapi negara juga menyatukan konsensus sehingga ia mempunyai legitimasi, Sedangkan menurut Weiner, negara diperlukan untuk integrasi politik yang meliputi integrasi bangsa, wilayah, nilai, elite dan massa. (Surbakti, 1992). Peranan negara disini akan lebih jelas apabila dikaitkan dengan tiga sifat negara oleh Miriam Budiardjo (1978) yaitu: sifat memaksa, monopoli dan mencakup semua.

4.           Negara akan menjadi kuat apabila didukung oleh tiga unsur. Pertama, material yang meliputi bahan mentah, kebangsaan, penduduk, energi dan produksi baja serta pembentukan militer. Kedua, politik yaitu luasnya legitimasi negara, kemampuan aparatur negara untuk membuat keputusan yang tepat terhadap suatu krisis dan basis antar negara  (Rusli. 1995) Miliband menyatakan enam institusi yang dimiliki negara, yaitu pemerintah, administrasi dan polisi, yudisial, pemerintah daerah dan parlemen (Miliband, 1983).

5.           Dalam konteks ekonomi peran negara semakin jelas dan menonjol yang dianggap sebagai suatu alat utama untuk melakukan perubahan sosial dan memenuhi aspirasi ekonomi. Oleh sebab itu, diperlukan  revolusi radikal untuk menciptakan suatu negara yang kuat menghadapi persaingan ekonomi asing, intervensi dan subversi militer untuk membangun ekonomi negara (Wertheim, 1992). Fungsi negara mengatur, memaksa dan mengelola dalam aktivitas ekonomi cukup berlaku agar mampu memenuhi tantangan pembangunan bangsa, partisipasi dan keadilan distributif, negara juga menetapkan caracara dan batasbatas penggunaan (Rusli, 1995).

6.           Berbagai pengertian  dan pemahaman tentang negara sebagaimana uraian diatas dapat disimpulkan bahwa unsurunsur negara yang paling penting yang dapat  membedakan dengan organisasi lainnya adalah luas dan besarnya kekuasaan dan kedaulatan serta hak istimewa negara dalam memaksa segala macam institusi untuk tunduk kepadanya dengan hegemoni yang dimilikinya. Apalagi dalam penerapan sistem sosialis tradisional negara dapat memonopoli serta dapat merampas hakhak rakyat baik secara pribadi, sosial dan ekonomi maupun substansi seperti cara berpikir, berbicara dan bertingkah laku.

7.          Peranan negara biasanya sesuai dengan fungsi institusi politik dan ditentukan oleh corak sistem politiknya. Menurut Adam Smith, tugas negara adalah melindungi masyarakat dari kekerasan institusi manapun, ketidakadilan masyarakat lain dan menjaga pekerjaan masyarakat (Stepan, 1978), sedangkan fungsi negara lain adalah keamanan luar negeri, ketertiban dalam negeri, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan (Budiardo, 1978). Oleh sebab itu, negara memerlukan sarana untuk tercapainya fungsi tersebut, yaitu kekuatan polisi dan militer, peradilan independen, pegawai negeri yang taat kepada negara serta administrasi keuangan yang jujur dan monopoli persoalan keuangan (Bonne, 1973)

8.           Dari berbagai perspektif fungsi negara, yang lebih menonjol adalah peranan negara dalam bidang ekonomi dalam bentuk pemilikan masyarakat terhadap kapital produksi (state owned enterprise). Beberapa fungsi negara yang berkaitan dengan ekonomi, yaitu: menjamin hak miliki, liberalisasi ekonomi, pengaturan siklus bisnis, perencanaan ekonomi, pemberian input tenaga kerja, tanah, modal, teknologi, infrastruktur ekonomi dan input manufaktur, campur tangan sensus sosial dan mengelola sistem ekonomi (Rusli, 1995). Sekalipun banyak tokoh yang mempunyai pandangan peranan negara dalam ekonomi dominan, namun tokok lain seperti Evans membantah ”hipotesis” negara merupakan ”aktor ekonomi” yang sudah ditinggalkan, karena aktor lintas bangsa swasta lebih berkembang, sehingga aparatur negara menjadi lemah (Evans, 1986).

9.           Pengaruh ideologi terhadap peranan negara sangat berkesan, negaranegara sosialis lebih menunjukkan peran utama dalam pembangunan sosial ekonomi, terlebih lagi pada negaranegara yang sedang berkembang, sedangkan negaranegara pusat kapitalis lebih rendah. Kuatnya peranan negara  ditandai pula oleh rejim otoriterian, sebaliknya gerakan demokratisasi membawa  akibat melemahnya peranan negara.

10.       Berdasarkan uraian tentang peran negara diatas menunjukkan betapa banyaknya pengaruh yang sangat rentan terhadap kedudukan suatu negara. Realitas perbedaan kekuatan negara pada era globalisasi telah membuat negara ”kecil atau lemah” makin sulit menghindari kondisi saling ketergantungan yang cenderung merugikan negara yang lemah/kecil. Ketergantungan itu meliputi  komponen, seperti: tingkat dan kualitas perdagangan, kepentingan geografis dan geostrategis, tingkat perkembangan budaya dan teknologi, perbedaan ekonomi dan derajat ekslusivitas sistem ekonomi negara dan konstelasi politik kekuatan negaranegara besar (Stojanovic, 1978).
                       
                                    
     Peran Negara Menurut Konstitusi Indonesia

Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan dengan jelas  tentang peranan negara pada alinia keempat, yang berbunyi:
melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia  dan untuk memajukan kesejahteraan umum,  mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia,  maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia  itu dalam  suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada  Ketuhanan Yang  Maha Esa Berdasarkan pernyataan Pembukaan  1945 alinea keempat tersebut diatas menunjukkan bahwa peranan negara cukup kuat, dapat terlihat dari:
Pertama, pernyataan  melindungi segenap bangsa Indonesia mengandung arti bahwa negara menjamin terpeliharanya dengan jelas hakhak warga atau penduduk dalam segala aspek kehidupan, seperti terjaminnya keselamatan jiwa dan raga, kepemilikan, kebebasan berakidah, berorganisasi, berpendapat dan lainlain sebagainya.

        Kedua,pernyataan  seluruh tumpah darah berarti negara sangat berperan dalam mempertahankan tanah air yang menjadi tumpah darah bangsa Indonesia, seluruh wilayah menyatu dengan bangsa adalah tanggung jawab negara  untuk mempertahankannya, seperti keutuhan wilayah negara dari gangguan, ancaman dan tantangan dari luar, negara berperan menangkal upaya negara asing untuk  mengintervesi sejengkalpun tanah Indonesia. Ketiga,pernyataan memajukan kesejahteraan umum mengandung arti peranan negara sangat dominan dalam kemajuan ekonomi, membrantas kemiskinan, meningkatkan pendapatan rakyat, menekan angka penggangguran dan sekaligus membuka lapangan kerja dan lainlain sebagainya.
Keempat, pernyataan  mencerdaskan kehidupan bangsa  mengandung arti negara berperan dalam pemberantasan buta huruf dan  rendahnya mutu pendidikan, meningkatan kualitas sumber daya manusia dan lain sebaginya.