TUGAS ARTIKEL PANCASILA
Peranan Negara Pembukaan UUD 1945 dalam
menegakan Empat
filar kebangsaan pancasila
Bhineka tunggalika NKRI UUD 1945
Oleh :
Nama
: Orgenes
Deal
NIM : 12.02.0093
Prodi
: IKOM (teknik
informatika )
Mata kuliah : PANCASILA
UNIKA UNIVERSITAS
KATOLIK SOEGIJAPRANATA
SEMARANG ANGKATAN 2012/2013
SEMARANG ANGKATAN 2012/2013
menurut saya Negara adalah sebagai organisasi yang berdaulat tergambar dalam konstitusinya, secara
substansial kekuasaan yang diberikan kepada negara dalam realita dipegang oleh
penguasa lembaga pemerintahan yang
legitimet untuk mewujudkan citacita dan tujuan negara tersebut. Kekuasaan itu
tidak mudah terwujud dalam dinamika kehidupan, peran negara melalui berbagai
pengaruh, seperti ideologi global telah mengalami kelemahan. Kajian dalam
tulisan ini mencoba memaparkan peran negara secara teoritis dengan melihat
implikasinya dalam negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.Kajian melalui studi untuk mendeskripsikan perbedaan antara
pemikiran teoritis dengan prakteknya hendak digambarkan dalam tulisan ini,
serta faktor yang turut mempengaruhinya. Peranan Negara, Konstitusi,
Kedaulatan bangsa ini.
Permasalahan
Permasalahan dalam pengertian dan
peranan Negara NKRI ini seharusnya,bagaimana peranan negara itu di jalankan
negara Indonesia berdasarkan UUD
1945. Perlu dipahami gejala negara sebagai “entitas” kehidupan modern.
Pembahasan tentu tidak bisa merangkul kompleksitas isu luasnya peranan negara
yang kelihatan dalam fungsi negara, terutama persoalan keamanan, ekonomi.sosial,
dan budaya , Persaingan antara fungsi social ekonomi dan keamanan adalah fokus
peranan negara. Asal mula negara ditandai dengan kewenangan yang terpusat, diterarki
yang diformalkan, pengkhususan pekerjaan dalam pelaksanaan tugas umum dan
komunikasi tertulis (Rodee et al., 1993). Negara adalah salah satu dari konsep
utama dalam ilmu politik, disamping konsep kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan (policy) serta distribusi Pemahaman terhadap konsep negara
cukup rumit sehingga tidak ada kesamaan pandangan para ahli yang mengandung
unsur perbedaan bahkan pertentangan. Beberapa pemahaman tersebut ada 10
di antara-Nya:
1.
Negara sebagai pelaku
politik yang secara jelas memiliki potensial berpengaruh secara luas dalam masyarakat menurut Anderson, 1987 Negara sebagai alat masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan mengatur gejala-gelala
kekuasaan dalam masyarakat. Menurut Budiardjo, 1978 Negara dengan kedaulatannya menjadi alat yang
kuat memajukan manusia, sehingga merupakan satu institusi penting masyarakat
untuk membantu manusia meraih tujuan hidup yang lebih baik (Singh, 1986).
2.
Pandangan lain
mendefinisikan negara sebagai institusi formal yang dibentuk untuk melayani
keperluan manusia yang telah berkembang sepanjang sejarah (Rodee, et al., 1983). Menurut Durkheim,
negara adalah ”organ” pemikiran sosial yang berperan sebagai ”organ” komunikasi
dengan masyarakat lainnya, berbeda dengan pandangan Weber melihat dengan dari
tiga unsur pokok, yaitu staff administrasi (regularized), ”klaim
”
monopoli kontrol dengan kekerasan dan monopoli terhadap kawasan territorial
tertentu (Giddens, 1987). Sedangkan Giddens sendiri mendefinisikan negara
sebagai satu aparat politik, yang memerintah satu teritorial tertentu,
mempunyai otoritas yang didukung oleh satu sistem hukum dan kemampuan
menggunakan kekuatan untuk memberlakukan kebijaksanaannya (Giddens, 1993).
3. Sebagai
perkumpulan sosial, negara mempunyai kelebihan, yaitu kemampuan memaksa
(koersif) terhadap perkumpulan lainnya dan individu, yang merupakan satusatunya
badan yang memonopoli legitimasi (Rusli. 1995). Kekuatan memaksa inilah yang
menjadi tumpuan perhatian para sarjana. Menurut O’Donnell menegaskan bahwa
negara merupakan hubungan sosial yang bersifat dominan, tetapi negara juga
menyatukan konsensus sehingga ia mempunyai legitimasi, Sedangkan menurut
Weiner, negara diperlukan untuk integrasi politik yang meliputi integrasi
bangsa, wilayah, nilai, elite dan massa. (Surbakti, 1992). Peranan negara
disini akan lebih jelas apabila dikaitkan dengan tiga sifat negara oleh Miriam
Budiardjo (1978) yaitu: sifat memaksa, monopoli dan mencakup semua.
4. Negara
akan menjadi kuat apabila didukung oleh tiga unsur. Pertama, material yang
meliputi bahan mentah, kebangsaan, penduduk, energi dan produksi baja serta
pembentukan militer. Kedua, politik yaitu luasnya legitimasi negara,
kemampuan aparatur negara untuk membuat keputusan yang tepat terhadap suatu
krisis dan basis antar negara (Rusli. 1995) Miliband menyatakan enam
institusi yang dimiliki negara, yaitu pemerintah, administrasi dan polisi,
yudisial, pemerintah daerah dan parlemen (Miliband, 1983).
5. Dalam
konteks ekonomi peran negara semakin jelas dan menonjol yang dianggap sebagai
suatu alat utama untuk melakukan perubahan sosial dan memenuhi aspirasi
ekonomi. Oleh sebab itu, diperlukan revolusi radikal untuk menciptakan
suatu negara yang kuat menghadapi persaingan ekonomi asing, intervensi dan subversi
militer untuk membangun ekonomi negara (Wertheim, 1992). Fungsi negara
mengatur, memaksa dan mengelola dalam aktivitas ekonomi cukup berlaku agar
mampu memenuhi tantangan pembangunan bangsa, partisipasi dan keadilan
distributif, negara juga menetapkan caracara dan batasbatas penggunaan (Rusli,
1995).
6. Berbagai
pengertian dan pemahaman tentang negara sebagaimana uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa unsurunsur negara yang paling penting yang dapat
membedakan dengan organisasi lainnya adalah luas dan besarnya kekuasaan dan
kedaulatan serta hak istimewa negara dalam memaksa segala macam institusi untuk
tunduk kepadanya dengan hegemoni yang dimilikinya. Apalagi dalam penerapan
sistem sosialis tradisional negara dapat memonopoli serta dapat merampas hakhak
rakyat baik secara pribadi, sosial dan ekonomi maupun substansi seperti cara
berpikir, berbicara dan bertingkah laku.
7.
Peranan negara biasanya sesuai dengan fungsi institusi politik
dan ditentukan oleh corak sistem politiknya. Menurut Adam Smith, tugas negara
adalah melindungi masyarakat dari kekerasan institusi manapun, ketidakadilan
masyarakat lain dan menjaga pekerjaan masyarakat (Stepan, 1978), sedangkan
fungsi negara lain adalah keamanan luar negeri, ketertiban dalam negeri, keadilan,
kesejahteraan umum dan kebebasan (Budiardo, 1978). Oleh sebab itu, negara
memerlukan sarana untuk tercapainya fungsi tersebut, yaitu kekuatan polisi dan
militer, peradilan independen, pegawai negeri yang taat kepada negara serta
administrasi keuangan yang jujur dan monopoli persoalan keuangan (Bonne, 1973)
8. Dari
berbagai perspektif fungsi negara, yang lebih menonjol adalah peranan negara
dalam bidang ekonomi dalam bentuk pemilikan masyarakat terhadap kapital
produksi (state owned enterprise). Beberapa fungsi negara yang berkaitan dengan
ekonomi, yaitu: menjamin hak miliki, liberalisasi ekonomi, pengaturan siklus
bisnis, perencanaan ekonomi, pemberian input tenaga kerja, tanah, modal,
teknologi, infrastruktur ekonomi dan input manufaktur, campur tangan sensus
sosial dan mengelola sistem ekonomi (Rusli, 1995). Sekalipun banyak tokoh yang mempunyai
pandangan peranan negara dalam ekonomi dominan, namun tokok lain seperti Evans membantah
”hipotesis” negara merupakan ”aktor ekonomi” yang sudah ditinggalkan, karena
aktor lintas bangsa swasta lebih berkembang, sehingga aparatur negara menjadi
lemah (Evans, 1986).
9. Pengaruh ideologi terhadap peranan negara sangat berkesan,
negaranegara sosialis lebih menunjukkan peran utama dalam pembangunan sosial
ekonomi, terlebih lagi pada negaranegara yang sedang berkembang, sedangkan
negaranegara pusat kapitalis lebih rendah. Kuatnya peranan negara
ditandai pula oleh rejim otoriterian, sebaliknya gerakan demokratisasi
membawa akibat melemahnya peranan negara.
10. Berdasarkan uraian
tentang peran negara diatas menunjukkan betapa banyaknya pengaruh yang sangat
rentan terhadap kedudukan suatu negara. Realitas perbedaan kekuatan negara pada
era globalisasi telah membuat negara ”kecil atau lemah” makin sulit menghindari
kondisi saling ketergantungan yang cenderung merugikan negara yang lemah/kecil.
Ketergantungan itu meliputi komponen, seperti: tingkat dan kualitas
perdagangan, kepentingan geografis dan geostrategis, tingkat perkembangan budaya
dan teknologi, perbedaan ekonomi dan derajat ekslusivitas sistem ekonomi negara
dan konstelasi politik kekuatan negaranegara besar (Stojanovic, 1978).
Peran
Negara Menurut Konstitusi Indonesia
Dalam
Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan dengan jelas tentang
peranan negara pada alinia keempat, yang berbunyi:
melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu
UndangUndang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa Berdasarkan
pernyataan Pembukaan 1945 alinea keempat tersebut diatas menunjukkan
bahwa peranan negara cukup kuat, dapat terlihat dari:
Pertama,
pernyataan melindungi segenap bangsa Indonesia mengandung arti bahwa
negara menjamin terpeliharanya dengan jelas hakhak warga atau penduduk dalam
segala aspek kehidupan, seperti terjaminnya keselamatan jiwa dan raga,
kepemilikan, kebebasan berakidah, berorganisasi, berpendapat dan lainlain
sebagainya.
Kedua,pernyataan seluruh tumpah darah berarti negara sangat berperan
dalam mempertahankan tanah air yang menjadi tumpah darah bangsa Indonesia,
seluruh wilayah menyatu dengan bangsa adalah tanggung jawab negara untuk
mempertahankannya, seperti keutuhan wilayah negara dari gangguan, ancaman dan
tantangan dari luar, negara berperan menangkal upaya negara asing untuk
mengintervesi sejengkalpun tanah Indonesia. Ketiga,pernyataan memajukan
kesejahteraan umum mengandung arti peranan negara sangat dominan dalam kemajuan
ekonomi, membrantas kemiskinan, meningkatkan pendapatan rakyat, menekan angka
penggangguran dan sekaligus membuka lapangan kerja dan lainlain sebagainya.
Keempat,
pernyataan mencerdaskan kehidupan bangsa mengandung arti negara
berperan dalam pemberantasan buta huruf dan rendahnya mutu pendidikan,
meningkatan kualitas sumber daya manusia dan lain sebaginya.